Bagaimana Cara Memperoleh Informasi Publik?

Aceh Tengah | Kamis, 21 Maret 2019

Oleh : Fathan Muhammad Taufiq *)

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah ditetapkan dan diberlakukan sekitar 10 tahun yang lalu, menjadi paying hokum bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi dari penyelenggara negara dan badan publik lainnya. Keberadaan Undang Undang tersebut, selain membuka kesempatanseluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh akses informasi yang mereka butuhkan, juga sekaligus ‘mengikat’ semua badan publik untuk memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat. Begitu terbukanya informasi publik yang data diakses oleh masyarakat, sehingga badan public hanya diijinkan untuk menolak permohonan informasi publik jika informasi yang diminta termasuk kategori yang dikecualikan. Dengan kata lain, tidak ada informasi publik yang boleh ditutup-tutupi oleh badan publik atau penyelenggara negara, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti informasi yang menyangkut rahasia negara, kepentingan penyelidikan atau penyidikan hokum dan privasi individu.

Badan publik yang dimaksud dalam Undang Undang tersebut adalah penyelenggara negara baik lembaga eksekutif, legislatife, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugasnya terkait dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh anggarannya bersumber pada Anggaran Pendapatan Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Organisasi Non Pemerintah (NGO), Organisasi Kemasayarakan, Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat dan komunitas legal yang meiliki badan hukum yang sebagian atau seluruhn anggaran kegiatannya dibiayai oleh APBN atau APBD, sumbangan masyarakat dan atau sumbangan luar negeri, juga termasuk dalam kategori badan publik.

Prosedur pengajuan permohonan informasi publik.

Sesuai dengan ketentuan undang undang tersebut, maka setiap badan publik wajib membentuk atau menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID). Pada level daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), pengelolaan informasi publik oleh PPID dikoordinir dan dikontrol langsung oleh Sekretaris Daerah yang secara ex officio bertindak selaku atasan PPID dan dkelola oleh PPID Utama yang menurut peraturan dijabat oleh Kepala Dinas yang menangani Komunikasi dan Informatika di daerah. Untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan informasi, setiap badan publik juga diwajibkan menyediakan Media Center atau Pusat Layanan Informasi Publik di lembaga masing-masing.

Meskipun undang undang tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diundangkan lebih dari sepuluh tahun, namun belum semua komponen masyarakat memahami bagaimana cara memperoleh informasi tersebut. Mengingat bahwa kedepan, akses informasi public akan menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, berikut penulis akan menjelaskan secara ringkas prosedur atau tata cara pengajuan permohonan informasi publik sebagai berikut.

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Badan Publik, baik melalui telepon, surat, email, ataupun datang langsung
  2. Pemohon mengisi Formulir Layanan Permohonan Informasi yang antara lain berisi latar belakang Pemohon dan latar belakang permohonan informasi
  3. Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti bahwa telah melakukan permintaan informasi disertai nomor pendaftaran permintaan
  4. PPID Badan Publik melakukan koordinasi internal untuk menjawab permintaan informasi publik
  5. Pengelola Layanan Informasi menyampaikan jawaban secara tertulis kepada pemohon.

Keberatan atas penolakan permohonan informasi publik.

Namun adakalanya badan publik menolak memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon, hal dapat terjadi karena para pejabat publik belum sepenuhnya memahami atau adanya perbedaan penafsiran terhadap pasal-pasal dalam perundang-undangan tersebut.  Karena setiap undang-undang mengatur tentang sanksi hokum bagi pelanggarnya, maka penolakan permohonan informasi oleh PPID Badan Publik, juga akan berdampak pada konsekwensi hukum. Dalam hal PPID menolak permohonan informasi, pemohon  dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Badan Publik berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:

Tahap pertama :

  1. Keberatan diajukan kepada atasan PPID Badan Publik dan PPID Utama dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dengan mengemukakan alasan
  2. Atasan PPID dan PPID Utama harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  3. Apabila atasan PPID menguatkan penolakan yang ditetapkan oleh PPID, maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut
  4. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai.
  5. Jika pengaju keberatan Informasi Publik atau tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi.

Tahap kedua :

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1.  Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik .
  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
  3. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.
  4. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi .
  5. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
  6. Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan Ajudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.

Tahap ketiga:

Jika salah satu atau kedua belah pihak tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi Provinsi, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui pengadilan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dimana para pihak berdomisili atau PTUN terdekat, jika di tempat domisili para pihak tidak terdapat PTUN.
  2. Pengajuan gugatan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut
  3. Jika pengaju sengketa puas atasputusan pengadilan PTUN pada tingkat pertama, maka sengketa informasi public dianggap selesai.
  4. Jika para pihak tidak menerima putusan pengadilan PTUN, para pihak dapat mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Pengajuan Kasasi dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Demikian sekilas informasi yang dapat penulis sampaikan semoga ada manfaatnya, untuk informasi yang lebih lengkap dan mendetil, silahkan menghubungi Media Center Dinas Komunikasi dan Informasi terdekat.

*) Kasie Pelayanan Informasi dan Media Publik pada Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tengah.