Forum PPID bahas keterbukaan informasi publik
Aceh Tengah | Rabu, 19 Maret 2014
BANDA ACEH – Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota provinsi Aceh menggelar rapat koordinasi dan komunikasi di gedung Seuramo Informasi Aceh, terkait implementasi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Acara ini menghadirkan Ketua Komisi Iinformasi Aceh Afrizal Tjoeta dan perwakilan PPID Pusat Faisal sebagai pemateri.
Ir. Sanusi perwakilan dari Dinas Perhubungan Aceh menyampaikan, tujuan forum ini untuk meningkatkan informasi keterbukaan publik sebagai bentuk implementasi pemerintah dan juga mendorong PPID Pemerintah Aceh sebagai Best Proctia Nasional.
Ketua KIA Afrizal Tjoeta menyampaikan bahasan terkait keterbukaan informasi publik di 23 kabupaten/kota di Aceh. “Hal ini untuk memenuhi kewajiban dan hak-hak publik terkait informasi yang ada juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.”.
Peran KI Aceh salah satunya untuk meningkatkan sosialisasi tentang UU KIP di Aceh, baik secara mandiri maupun kerja sama. Adapun Pemerintah Aceh mendapat peringkat 3 nasional pada tahun 2013 mengenai keterbukaan informasi publik.
Faisal selaku perwakilan PPID Pusat juga menambahkan Aceh mempunyai potensi terkait proses keterbukaan informasi publik dilihat dari beberapa pencapaian yang diperoleh selama ini juga dengan adanya Komisi Informasi Aceh sebagai lembaga implementasi informasi publik.
“Informasi adalah sumber pengatahuan yang harus ada, apa lagi dimana pada perkembangan teknologi saat ini yang mengglobal, dan beberapa media social seperti facebook, twitter dan lainnya,” katanya.
Saat ini Indonesia menjadi co chair inisiatif Open Government Partnership bersama dengan Meksiko. Informasi juga menjadi kebutuhan global tambah faisal.
Sumber : www.ajnn.net