Inilah Besaran Zakat Fitrah Tahun 1443H/2022M Di Kabupaten Aceh Tengah

Aceh Tengah | Rabu, 20 April 2022 | AGAMA 

Takengon (acehtengahkab.go.id) - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah resmi menetapkan kisaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah atau 2002 Masehi.

Penetapan ini sesuai dengan klasifikasi harga jual bahan pokok yang dikonsumsi di Kabupaten Aceh Tengah. Kata dia, Zakat Fitrah tersebut ditunaikan sejak para pihak telah menetapkan kisaran yang harus dikeluarkan. Sedangkan untuk istribusi atau penyalurannya akan dilakukan paling lambat

Keputusan ini diambil setelah para pihak terkait melakukan rapat pembahasan bersama, antara Kantor Kementerian Agama, MPU, Baitul Mal dan Dinas Syariat Islam. Rapat yang digelar di Kantor Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) hari Rabu (20/4/2022) itu dihadiri oleh Kakankemenag Aceh Tengah, H. Saidi Bentara, MA, Plt. Ketua MPU, Tgk. H. Amri Jalaluddin, Kepala Baitulmal, Drs. H. Ridwan Qari, dan Kepala Dinas Syari'at Islam, Drs. Mustafa Kamal serta pihak terkait lainnya.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan secara bersama itu adalah dengan jika dibayar dengan  bahan makan pokok (beras) maka besarannya adalah satu sha’ atau setara dengan 3,1 liter atau 2,8 Kg atau 1,5 bambu tambah satu genggam per jiwa.

Sementara jika dibayar dengan uang, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tengah, Saidi Bentara mengatakan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi dengan tiga kategori yaitu beras kelas I senilai Rp 35.000,- per jiwa, kelas II Rp 32.000,- per jiwa dan kelas III sebesar Rp 30.000,- per jiwa.

Saidi menghimbau agar pengumpulan zakat fitrah tersebut sudah dapat dilakukan setelah ditetapkannya besaran zakat fitrah tahun ini. Dengan pengumpulan zakat fitrah lebih cepat maka penyalurannya kepada yang berhak menerimanya juga bisa lebih cepat sehingga dapat dimanfaatkan oleh para mustahiq (penerima zakat). Saidi juga menghimbau agar paling lambat tanggal 27 Ramadhan zakat fitrah tersebut sudah bisa dibagikan atau didistribusikan, meskipun secara syariat, batas waktunya sampai dengan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

"Mulai hari ini sudah bisa disampaikan kepada masyarakat untuk membayar zakat fitrah, baik di menasah, masjid atau mushalla, kita berharap tanggal 27 Ramadan sudah bisa disalurkan, supaya bisa dimanfaatkan oleh mustahiq untuk persiapan Idul Fitri" kata Saidi.

Lebih lanjut, hari ini pihak terkait akan meneken surat edaran  tentang zakat fitrah yang telah disepakati bersama itu dan disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia berharap para penyuluh menyampaikan kepada masyarakat tentang bagaimana teknis pembayaran zakat fitrah dan penyalurannya, termasuk berapa persen untuk Amil yang bertugas.

"Para penerima utamanya fakir dan miskin, ini perlu digaris bawahi untuk pembagiannya kan harus ada pengurus, pengurus ini namanya Amil, persentasenya 12,50 persen dari total zakat fitrah yang terkumpul tidak boleh lebih," kata Saidi.

Saidi juga mengingatkan agar masyarakat tetap konsisten menunaikan zakat fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari.

"Jangan nanti waktu membayar disebut kelas II, padahal yang dikonsumsi kelas I, artinya harus sesuai  karena fungsinya untuk pensuci ibadah puasa, untuk itu jangan main akal akalan dengan Allah" pungkasnya. (Fathan Muhammad Taufiq)

.