Perluas Akses Informasi Publik, Pemkab Aceh Tengah Gandeng RRI
Aceh Tengah | Kamis, 21 Maret 2019
Liputan : Fathan Muhammad Taufiq
Sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekitar 10 tahun yang lalu, sejatinya penyelenggaran negara dan penyelenggara pemerintahan sudah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang mereka butuhkan. Keberadaan Undang Undang tersebut, selain membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh akses informasi, juga sekaligus ‘mengikat’ semua badan publik untuk memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, dan hanya boleh menolak permintaan informasi jika informasi yang diminta termasuk kategori yang dikecualikan. Dengan kata lain, tidak ada informasi publik yang boleh ditutup-tutupi oleh badan publik atau penyelenggara negara, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan publik yang dimaksud dalam Undang Undang tersebut meliputi lembaga eksekutif, legislative, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugasnya terkait dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian atau seluruh anggarannya bersumber pada Anggaran Pendapatan Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Organisasi non pemerintah (NGO) yang sebagian atau seluruhn anggaran kegiatannya dibiayai oleh APBN atau ABBD, sumbangan masyarakat dan atau sumbangan luar negeri, juga termasuk dalam kategori badan publik.
Pemerintah kabupaten Aceh Tengah dengan seluruh jajaran dibawahnya, juga merupakan badan publik yang juga terikat dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut. Oleh karenanya, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, pemerintah kabupaten Aceh Tengah juga sudah mulai menerapkan keterbukaan informasi publik ini di semua sektor pelayanan, mulai dari tingkat kabupaten, bahkan sudah sampai ke tingkat desa/kampung.
Hal teresebut terungkap pada Dialog Interaktif yang digelar oleh Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Takengon, Rabu (6/2/2019) kemarin di ruang kerja Bupati Aceh Tengah. Dialog bertajuk ‘Keterbukaan Informasi Publik’ yang dipandu oleh presenter RRI, Gurniadi tersebut menghadirkan nara sumber Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar, Kepala Dinas Kominfo, Khairuddin Yoes, ST, MM dan pengamat informasi public dari STAIN Gajah Putih Takengon, Zulfikar Fikri, Mi Kom. Turut hadir dalam dialog interaktif tersebut, Asisten Administrasi Pembangunan, Harun Manzola, SE, MM yang juga mantan Kepala Dinas Kominfo kabupaten Aceh Tengah, Kepala Stasiun RRI Takengon, Rusli, Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Tengah, Mustafa Kamal, SSTP, Kepala Bidang Layanan Informasi dan Komunikasi Pulik, Rahmatullah, SE dan jajaran Dinsa Kominfo serta kru RRI Takngon.
Dalam dialog tersebut, Bupati Aeh Tengah, Shabela Abubakar mengungkapkan bahwa jajaran pemerintah kabupaten Aceh Tengah telah membuka ruang publik seluas-luasnya untuk memperoleh akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Menurut Shabela, seluruh informasi tentang kebijakan di lingkungan pemerintah kabupaten, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasinya dapat diakses oleh publik.
“Selama ini kami tidak pernah menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, bukan hanya di tingkat kabupaten saja, tapi juga sudah sampai ke tingkat desa atau kampung, semua aspek pembangunan memang harus kita informasikan kepada masyarakat supaya masyarakat tau apa yang sudah, sedang dan akan kita kerjakan dalam rangka membangun kabupaten Aceh Tengah ini” uncap Shabela.
Lebih lanjut Shabela juga mengungkapakan bahwa keterbukaan informasi public juga melibatkan seluruh komponen masyarakat adat, karena masyarakat di kabupaten Aceh Tengah masih terikat kuat dengan kearifan lokal. Shabela juga berharapa jajaran SKPK mampu menyediaakan data dan informasi akurat yang dibutuhkan masyarakat baik diminta maupun tidak.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo, Khairuddin Yoes menyatakan bahwa pihaknya siap memback up seluruh kebiajakan untuk mendukung keterbukaan informasi publik ini. Lebih lanjut Khairuddin yang baru memimpin Dinas Kominfo sejak awal tahun 2019 ini menyampaikan bahwa untuk mendukung keterbukaan informasi publik ini, pihaknya sudah memfasilitasi pembuatan website di semua SKPK dan badan public dalam lingkup pemerintah kabupaten Aceh Tengah. Selain itu pembuatan website kampung dan pembentukan Kelompok Informasi Kampung (KIK) yang sudah mencapai hampir 40 persen dari jumlah kampung yang ada, juga merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat implementasi keterbukaan informasi publik.
“Sesuai dengan amanat Undang Undang tentang keterbukaan informasi publik, Dinas Kominfo memiliki peran sebagai fasilitator, motivator dan motor penggerak keterbukaan informasi publik, oleh karenanya kami terus berupaya untuk memfasilitasi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik mulai dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat kampung, disamping itu kami juga sudah menyiapkan berbagai aplikasi yang akan memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi publik” ungkap Yoes.
Terkait dengan kebutuahan informasi berupa data statistic yang dibutuhkan publik, pihaknya juga sudah merancang aplikasi E-Beranang Data yang akan menginput seluruh data dari semua sektor, sehingga masyarakat dapat mengakses data tersebut secara mudah tanpa harus mendatangi satu persatu instansi sektoral yang bersangkutan, cukup dengan mengakses link tersebut.
Sementara pengamat informasi publik, Zulfikar Fikri menilai bahwa keterbukaan informasi public di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Tengah sudah berjalan dengan cukup baik, namun diakuinya bahwa dalam penerapan undang undang keterbukaan informasi public ini masih terdapat beberapa titik lemah, diantaranya masih rendahnya respon masyarakat terhadap pentingnya informasi public dan ketersediaan data akurat dari badan public juga relative masih belum terdokumentasi dengan baik. Menurut Zulfikar, upaya sosialisasi kepada masyarakat dan sinergi antar SKPK dalam penyediaan data dan informasi public, menjadi kunci dari implementasi keterbukaan informasi public ini. Untuk itu, Zulfikar sangat mendukung upaya pembentukan kelompok informasi masyarakat, pembuatan website kampung dan pembuatan aplikasi E-Beranang Data.
Pemkab Aceh Tengah teken MOU dengan LPP RRI
Untuk kelanjutan program dialog interaktif tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang diwakili oleh Dinas Kominfo, telah menanda tangani nota kesepakatan kerja sama atau MOU dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Takengon. Secara simbolis naskah kerjasama tersebut, kemarin juga telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Bupati Aceh Tengah yang turut membubuhkan tanda tangan dalam naskah kerjasama tersebut. Dalam naskah kerjasama tersebut, LPP RRI akan menfasilitasi penyiaran langsung dialog interaktif melalui siaran radio yang melibatkan seluruh SKPK dan badan publik dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Menurut rencana, dialog interaktif SKPK ini akan disiarkan secara langsung oleh RRI Takengon dua kali dalam seminggu dan akan dimulai hari ini, Kamis (7/2/2019).
Mengingat bahwa keterbukaan informasi publik ini merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan di semua sektor, dalam kesempatan penanda tanganan MOU tersebut, Kepala Stasiun RRI Takengon, Rusli mengharapkan kepada Bupati Aceh Tengah agar dalam dialog interaktif itu, langsung dihadiri oleh pimpinan SKPK yang bersangkutan tanpa diwakilkan. Karena menurut Rusli, dalam dialog tersebut juga akan dibuka sesi tanya jawab langsung dengan masyarakat melalui jaringan telepon dan materi dialog juga mengarah kepada kebijakan SKPK yang bersangkutan.
“Dialog interaktif SKPK ini juga akan melibatkan pertisipasi aktif pendengar untuk berdialog langsung dengan nara sumber melalu jaringan telepon, jadi kami sangat berharap, pimpinan SKPK yang hadir langsung dalam dialog ini, sehingga pertanyaan atau tanggapan dari pendengar dapat dijawab atau ditanggapi secara tuntas, kalau diwakilkan kita khawatirkan informasi yang diminta oleh publik tidak bisa disajikan secara tuntas” ungkap Rusli.
Menyahuti permintaan Kepala Stasiun RRI Takengon, Bupati Aceh Tengah, Shabela menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan instruksi tertulis kepala seluruh pimpinan SKPK dan lembaga public di lingkungan pemkab Aceh Tengah untuk menghadiri langsung dialog tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati oleh kedua pihak. (FMT)