Piagam Komitmen Keterbukaan Informasi KIP dan Bawaslu Aceh
Aceh Tengah | Rabu, 18 Juni 2014
Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh menandatangani Piagam Komitmen Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemilu di Aceh. Penandatanganan piagam komitmen yang diusung oleh lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) tersebut berlangsung di Media Center KIP Aceh, Rabu 18 Juni 2014.
Penandatanganan piagam komitmen dilakukan setelah diskusi terkait urgensi keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu di Aceh. Diskusi dihadiri oleh Komisioner KIP Aceh Robby Syah Putra, Ketua Bawaslu Aceh Asqalani, Afrizal Tjoetra Ketua Komisi Informasi Aceh, Alfian Koordinator MaTA, dan sejumlah perwakilan dari Organisasi Masyarakat Sipil.
Dalam piagam komitmen yang ditandatangani oleh empat lembaga yaitu KIP Aceh, Bawaslu Aceh, Komisi Informasi Aceh dan MaTA disebutkan bahwa penyelenggaraan Pemilu di Aceh harus dilakukan secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Hal ini sebagai bagian untuk mewujukan demokrasi dan tata kelola penyelenggaraan Pemilu yang baik.
Di poin kedua disebutkan; keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu di Aceh manjadi penting dan diprioritaskan untuk terus diterapkan sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pelaksanaan Pemilu.
Dengan demikian, yang bertandatangan berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk melaksanakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh.
Oleh karena itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh sebagai leading sector dalam penyelenggaraan Pemilu di Aceh akan memperkuat sistem layanan pengelolaan informasi publik yang berada dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Komisi Indormasi No. 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu, Peraturan Gubernur Aceh No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Aceh dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 480/335/2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Selanjutnya, membangun kemitraan dengan masyarakat dan antara para pihak yang menandatangani Piagam Komitmen ini untuk penerapan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Pemilu di Aceh.
Sumber: http://kip-acehprov.go.id