PPID Aceh Tengah Raih Tiga Besar Anugrah Keterbukaan Informasi Publik Aceh
Aceh Tengah | Kamis, 28 November 2019
Liputan : Fathan Muhammad Taufiq
Meskipun dengan keterbatasan fasilitas, namun Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, mampu menunjukkan eksistensinya dalam pelayanan informasi publik. Ini dibuktikan dengan masuknya Kabupaten Aceh Tengah dalam tiga besar pada even Anugrah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Aceh Tahun 2019.
Dalam penyerahan Anugrah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Aula Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/12/2019) ini, PPID Kabupaten Aceh Tengah meraih peringkat ketiga untuk kualifikasi Cukup Informatif. Raihan tersebut tentunya cukup membanggakan, karena dari 23 kabupaten/kota se Aceh, kabupaten Aceh Tengah mampu menduduki peringkat tiga dalam pelayanan keterbukaan informasi publik.
Penghargaan bagi badan publik dalam mengelola pelayanan informasi public tersebut, siang ini diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Yusran, M Si disaksikan oleh Plt. Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT. Untuk kabupaten Aceh Tengah, penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Dinas kominfo, Maimun, ST didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik, Rahmatullah, SE.
PPID Utama Kabupaten Aceh Tengah meraih penghargaan ini setelah melalui seleksi dan penilaian ketat yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh. Secara umum, system pelayanan informasi public pada PPID Aceh Tengah dinilai sudah baik oleh KIA, karena sudah didukung oleh kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, tidak adanya sengketa informasi publik di Aceh Tengah pada tahun ini, menunjukkan bahwa pelayanan informasi publik di daerah ini sudah semakin baik.
Dalam sambutannya, Plt Gubernur Aceh menyampaikan ucapan selamat kepada badan publik yang telah berhasil meraih penghargaan pada tahun in. Menurut Nova, ini menunjukkan bahwa pelayanan keterbukaan informasi publik sudah semakin baik. Namun Nova berpesan agar tidak lantas berbangga dan berpuas diri dengan penghargaan ini, yang lebih penting adalah mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan selanjutnya.
Lebih lanjut Nova mengatakan bahwa pelayanan keterbukaan informasi public saat ini memiliki peran yang sangat penting dalam system pemerintahan. Melalui keterbukaan informasi publik, indeks kepuasan masyarakat akan meningkat, akses informasi terbuka luas, meningkatnya transparansi serta mampu mencegah korupsi sejak dini karena setiap aktifitas lembaga pemerintah terus dipantau oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah,
Khairuddin, ST, MM menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran Dinas Kominfo yang telah menunjukkan kinerja yang baik sehingga mampu meraih prestasi yang cukup baik.
“Prestasi yang kita raih ini adalah hasil kerja kita bersama, saya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran Diskominfo atas kerjasama dan kinerja yang baik ini” ungkap Khairuddin.
Lebih lnjut Khairuddin menambahkan bahwa selain anugrah keterukaan informasi publik, pada tahun 2019 ini Dinas Kominfo juga mampu membawa salah satu Kelompok Informasi Kampung (KIK) di kabupaten Aceh Tengah menjadi Kelompok Inforasi Masyarakat terbaik se provinsi Aceh.