RAKORNAS PPID SE-INDONESIA, Sekjen Kemdagri: Era Ketertutupan Informasi Sudah Berlalu

Aceh Tengah | Jumat, 25 Oktober 2013

RAKORNAS PPID SE-INDONESIA, Sekjen Kemdagri: Era Ketertutupan Informasi Sudah Berlalu

(Jakarta,25-Okt-2013), Acara ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdagri, Diah Anggraeni. Dalam sambutannya, Diah mengemukakan bahwa era ketertutupan informasi sudah berlalu. Hal itu seiring dengan adanya gerakan reformasi di berbagai bidang sejak tahun 1998, termasuk dalam masalah keterbukaan informasi.

"Badan publik, baik tingkat pusat maupun di daerah, sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan. Demikian juga, informasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat," kata Diah.

Diah menjelaskan, transisi demokrasi di Indonesia sejak 1998, telah mengubah paradigma penyelenggara negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik. Perubahan itu menurutnya bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, serta akuntabel, yang didukung berbagai proses perumusan kebijakan publik.

Dikatakannya lagi, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk regulasi dari paradigma baru tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat, sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Keterbukaan dan akuntabilitas badan publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi, karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya," ujarnya.

Namun, Diah mengaku mencermati hingga saat ini, PPID sendiri masih belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, masih banyak keluhan dan protes dari masyarakat terkait ketertutupan informasi oleh badan publik.

Mengutip data dari Kemdagri, Mei 2013, Diah menyebut bahwa dari 34 pemerintah provinsi, baru 21 yang telah membentuk PPID, atau hanya sekitar 63,6 persen. Sementara PPID di kabupaten baru 22,06 persen, dan PPID kota 33,67 persen. Jika dirata-ratakan, maka keseluruhan badan publik pemerintah daerah yang telah membentuk PPID baru sekitar 26,8 persen.

Angka itu menurutnya, hanya naik sedikit per 1 Oktober 2013. Data Kemdagri menyebutkan, dari 34 pemerintah provinsi, baru 23 yang telah membentuk PPID (69,7 persen). Sementara untuk tingkat kabupaten, dari 399 pemerintah kabupaten, baru 97 yang telah membentuk PPID (24,31 persen). Untuk tingkat kota, baru terbentuk di 34 pemerintah kota dari 98, atau sekitar 34,69 persen. Jika dirata-ratakan, maka keseluruhan badan publik pemerintah daerah yang telah membentuk PPID baru sekitar 29,1 persen.

"Jika kita melihat persentase tren perkembangan pembentukan PPID pemda, dari bulan Mei 2013 sampai bulan Oklober 2013, perkembangannya sebesar 3,3 persen. Hal ini menunjukkan bahwa masih diperlukan kerja keras untuk mendorong pembentukan PPID secara bertahap, termasuk mendorong efektivitas pelaksanaan tugas PPID yang telah terbentuk," tutur Diah.

Diah pun menegaskan bahwa Rakornas ini merupakan forum koordinasi, evaluasi, sekaligus pembinaan kepada PPID. Selain itu, Rakornas ini juga merupakan upaya pembentukan dan penguatan kapasitas PPID di berbagai daerah.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud, menjelaskan pula bahwa Rakornas ini digelar untuk mendukung implementasi Rencana Aksi Open Government Indonesia (OGI) Tahun 2013, serta mendorong pembentukan dan penguatan kapasitas PPID pemda. Rakornas ini sendiri dilaksanakan bekerja sama dengan GIZ/Decentralization for Good Governance (DecGG), AusAid (AIPD), serta Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Sumber : www.kemendagri.go.id