Optimalkan Pengelolaan SP4N LAPOR, Diskominfo Lakukan Pendampingan Ke Seluruh Kecamatan

Aceh Tengah | Senin, 28 Oktober 2019

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.

Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android. Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.


Diskominfo lakukan pendampingan SP4N LAPOR
Meski sudah mulai disisialisasikan dan dan diterapkan sejak tahun 2015 yang lalu, namun pelaksanaan SP4N LAPOR belum sepenuhnya dipahami oleh aparatur sipil Negara dan badan publik yang ada, khususnya badan public yang langsung mengelola pelayanan publik.
Pada tanggal 12 September 2019 yang lalu, Pemerintah Aceh telah membuat komitmen yang ditanda tangani oleh seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Aceh, untuk melaksanakan program SP4N ini secara terpadu dan sinergis.
Menindak lanjutan komitmen bersama tersebut, dalam minggu ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah mulai melakukan pembinaan dan pendampingan pengelolaan SP4N LAPOR ke seluruh kecamatan dalam wilayah kabupaten Aceh Tengah. Melalui pendampingan intensif pengelolaan SP4N-LAPOR ini, setiap Kecamatan akan mampu mengelola SP4N dengan baik sehingga terjadi persamaan langkah dan persepsi dalam pelayanan pengaduan masyarakat secara online.

Fokus pembinaan dan pendampingan in adalah para admin SP4N LAPOR di semua kecamatan, dengan demikian para admin dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengelola pelayanan pengaduan publik berbasis elektronik secara baik dan benar, sistem informasi pelayanan publik menjadi media kontrol masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan
Pendampingan yang dilaksanakan itu bertujuan agar pengelolaan pengaduan pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinir dengan baik. Sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 061/632/ORG/2018, setiap kecamatan wajib menyediakan 2 orang admin yang bertugas mengelola aplikasi SP4N LAPOR.
Dalam kegiatan pendampingan ini Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tengah menurunkan 4 tim yang beranggotakan semua bidang dalam lingkup Dinas Kominfo. Kegiatan pendampingan ini akan dilaksanakan selama 11 hari dari tanggal 21 sampai 31 Oktober 2019.
Kepada seluruh tim yang akan melakukan pendampinganm Kepala Dinas Kominfo, Khairuddin, ST, MM berpesan agar pelaksanaan kegiatan ini optimal dan tercapai tujuan.
“Kita merupakan leading sector dalam pelaksanaan pengelolaan SP4N LAPOR ini, untuk itu kita harus mampu melakukan pendampingan dan peminaan secara optimal, sehingga tujuan pemerintah untuk system layanan pengaduan masyarakat secara online dapat tercapai” ungkap Khairuddin.