Pemerintah Siapkan Aturan Tentang Penjualan Daring dan Luring

Aceh Tengah | Kamis, 22 April 2021 | Perdagangan 

Jakarta (acehtengahkab.go.id) – Pemerintah tengah menyiapkan aturan penjualan daring dan luring untuk menyeimbangkan kesenjangan antara keduanya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, aturan ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi pedagang kecil dari tekanan harga di pasar digital.

“Pemerintah akan mempersiapkan aturan penyeimbang untuk penjualan daring dan luring, agar tidak terjadi kesenjangan di antara keduanya, sehingga dapat tumbuh sehat,” ujar Mendag dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Selasa (20/4/2021).

Mendag mengakui, banyak pedagang atau pengusaha besar yang kerap memberikan diskon secara daring supaya harga produknya lebih murah. Namun hal ini membuat pedagang kecil semakin sulit untuk bersaing, walaupun menguntungkan bagi konsumen dari sisi harga.

“Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai pembuat kebijakan harus membuat keseimbangan antara pembeli, penjual, dan kompetisinya,” terang Mendag.

Disisi lain, Mendag mengajak konsumen Indonesia lebih berdaya dan memperjuangkan hak-haknya. Hal ini untuk mendorong kepercayaan konsumen sehingga dapat menggerakan dan membantu pemulihan ekonomi bangsa.

Konsumen juga diminta harus lebih cerdas agar tidak dirugikan di era perdagangan digital.

Apabila merasa dirugikan, kata Mendag, konsumen dapat menuntut hak-haknya dan menyampaikan pengaduan dengan cara datang langsung ke kantor Kemendag atau kantor Dinas Perdagangan di seluruh Indonesia melalui email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, kirim pesan Whatsapp ke nomor 0853 1111 1010, atau Website: http://simpktn.kemendag.go.id.

“Hal ini merupakan tindakan pemerintah untuk memastikan konsumen terlindungi dan untuk bisa dilindungi, konsumen harus memperjuangkan hak-haknya,” pungkas Mendag (Fathan Muhammad Taufiq, sumber : infopublik.id)