Terkait DIP, PPID utama Aceh Tengah tegur PPID pelaksana

Aceh Tengah | Rabu, 5 Oktober 2016

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Aceh Tengah dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kembali melayangkan surat teguran kepada PPID pelaksana yakni setiap SKPK dalam Kabupaten Aceh Tengah, teguran ini berisikan tentang Penyampaian Daftar Informasi Publik (DIP).

Ir. Muhammad Zainuddin selaku tim pengelola pusat pelayanan informasi PPID Kabupaten Aceh Tengah merapakan kepada seluruh PPID pelaksana dapat melengkapi Daftar Informasi Publik. Hal ini ditujukan untuk mempermudah layanan publik baik itu informasi maupun dokumentasi, Rabu (5/9/16).

Adapun bentuk DIP yang disampaikan adalah profil dinas, struktur, profil pejabat, daftar informasi publik setiap saat, berkala, serta merta dan daftar informasi dikecualikan.